BREAKING NEWS

KONSOLIDASI FISKAL DI PERSIMPANGAN: MENGGUGAT ARAH PEMEKARAN DAERAH DI TENGAH GERAKAN EFISIENSI NEGARA

 KONSOLIDASI FISKAL DI PERSIMPANGAN: MENGGUGAT ARAH PEMEKARAN DAERAH DI TENGAH GERAKAN EFISIENSI NEGARA



Sejak reformasi bergulir pada tahun 1999, Indonesia telah mengalami transformasi kelembagaan yang masif melalui gelombang desentralisasi. Tercatat dalam sejarah, jumlah daerah otonom melonjak drastis dari sekitar 292 kabupaten dan kota pada awal masa desentralisasi menjadi lebih dari 500 unit pemerintahan daerah hanya dalam kurun waktu dua dekade. Narasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) selalu diiringi dengan janji manis yang konsisten: mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini tertinggal, serta memperkuat representasi politik kelompok-kelompok lokal. Namun, di tengah langkah pemerintah saat ini yang gencar memangkas ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak efisien demi penghematan anggaran negara, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang patut diajukan kembali ke ruang publik: apakah logika konsolidasi dan efisiensi ini semestinya juga diterapkan secara tegas pada kebijakan pembentukan DOB?.


Secara normatif, kebijakan pemekaran daerah berpijak pada gagasan rasional bahwa unit pemerintahan yang berskala lebih kecil akan lebih dekat dan responsif dalam merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan lokal masyarakatnya. Pemikiran ini sejalan dengan prinsip subsidiaritas dalam teori desentralisasi klasik. Jika merujuk pada growth pole theory yang dikembangkan oleh François Perroux, pembentukan pusat administratif baru idealnya akan memicu efek pengganda ekonomi. Pusat baru ini diharapkan mampu menarik masuk investasi, membuka lapangan pekerjaan baru yang luas, dan pada akhirnya menyebarkan manfaat kesejahteraan (trickle-down effect) hingga ke wilayah-wilayah di sekitarnya.


Sayangnya, evaluasi empiris terhadap ratusan DOB yang telah resmi terbentuk menunjukkan realitas yang sangat kontras dari cita-cita mulia tersebut. Kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun berbagai lembaga riset independen secara konsisten menemukan fakta bahwa mayoritas DOB telah gagal mencapai kemandirian fiskal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mayoritas DOB rata-rata hanya mampu menyumbang di bawah 10% dari total postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Akibatnya, untuk menutupi sisa kebutuhan anggaran yang besar, daerah-daerah baru ini bergantung secara penuh pada suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.


Kegagalan fiskal ini dapat dijelaskan secara gamblang melalui *public choice theory* yang dipopulerkan oleh Buchanan dan Tiebout. Dalam kerangka ini, maraknya pemekaran daerah dipahami sebagai hasil kalkulasi rasional elite politik lokal, bukan semata-mata respons atas kebutuhan pelayanan publik. Pembentukan sebuah DOB secara otomatis menciptakan deretan jabatan struktural yang baru, membuka alokasi anggaran anyar, serta membentuk struktur birokrasi yang kemudian dapat dikuasai oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu.


Teori *elite capture* yang lazim digunakan dalam studi desentralisasi di negara berkembang turut memperkuat analisis kritis ini. Bukannya murni digerakkan oleh aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput, banyak proposal pemekaran yang justru diinisiasi kuat oleh tokoh adat, politisi lokal, atau pengusaha daerah yang ingin mengonsolidasikan kekuasaan dalam unit yang lebih kecil dan mudah dikendalikan. Pendekatan new institutionalism menambahkan catatan penting: kapasitas kelembagaan yang lemah di DOB baru mulai dari rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia aparatur hingga rapuhnya sistem pengawasan justru menciptakan celah inefisiensi serta memunculkan potensi korupsi model baru alih-alih menyelesaikan persoalan di daerah induk.


Dalam kerangka *dependency theory*, fenomena DOB dapat dibaca sebagai proses penciptaan "periferi baru" dalam sistem fiskal nasional. Alih-alih bertransformasi menjadi mitra pembangunan yang setara dan mandiri dengan basis ekonomi produktif yang kuat, DOB justru terintegrasi ke dalam sistem nasional sebagai unit yang selalu menengadahkan tangan pada transfer dana pusat. Hubungan ini secara substansial tetap mereproduksi ketergantungan struktural, meskipun secara formal terlihat sebagai desentralisasi kekuasaan.


Di tengah carut-marut persoalan daerah ini, arah kebijakan pemerintah pusat patut mendapat apresiasi tinggi. Keberanian pemerintah menutup 328 BUMN yang tidak efisien hingga September 2026 dengan target 750 BUMN hingga akhir tahun demi penghematan anggaran negara mencapai Rp50 triliun menunjukkan keseriusan membenahi struktur negara yang gemuk namun tidak produktif. Meski tidak populer secara politik, terobosan ini sangat krusial untuk menyehatkan postur fiskal nasional dalam jangka panjang.


Semangat efisiensi ini juga tercermin nyata pada agenda kemandirian energi yang didorong masif, seperti program Biodiesel 50% (B50) berbasis kelapa sawit dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar untuk mengamankan pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Kombinasi pemangkasan BUMN dan kemandirian energi ini mencerminkan visi pembangunan yang berorientasi pada efisiensi, ketahanan, dan kedaulatan ekonomi—sebuah paradigma yang selayaknya menjadi rujukan untuk sektor kebijakan penataan daerah.


Semangat efisiensi yang sama semestinya menjadi pijakan kuat dalam mengevaluasi tumpukan proposal pemekaran DOB yang masih mengantre di meja pemerintah dan DPR. Pemerintah patut didukung penuh jika menerapkan prinsip kehati-hatian serupa. Tujuannya bukan untuk menghambat aspirasi daerah, melainkan memastikan setiap DOB benar-benar memiliki basis ekonomi tangguh dan kapasitas kelembagaan memadai, sehingga tidak menjadi beban fiskal baru di tengah konsolidasi anggaran negara yang sedang berjalan. Pendekatan selektif berbasis kajian kelayakan yang ketat akan memastikan desentralisasi menghasilkan daerah otonom yang mandiri, bukan entitas penambah daftar panjang penerima transfer pusat.


Kajian development studies selalu mengajarkan bahwa desentralisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen strategis mencapai pembangunan yang lebih adil dan efisien. Langkah merasionalisasi BUMN dan memperkuat kemandirian energi membuktikan komitmen nyata pemerintah terhadap tata kelola fiskal yang sehat. Semangat serupa, jika diterapkan secara konsisten pada kebijakan penataan daerah, akan membawa desentralisasi Indonesia ke arah kedewasaan—bukan sekadar ekspansi jumlah, melainkan penguatan kualitas dan kemandirian setiap unit pemerintahan yang ada.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image