Dilantik Pimpin Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI, Egidius Ronikung Bawa Agenda Pemberantasan Korupsi
Dilantik Pimpin Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI, Egidius Ronikung Bawa Agenda Pemberantasan Korupsi
Dari Yogyakarta ke Jakarta, perjalanan kaderisasi Bung Roni kini memasuki arena advokasi hukum dan HAM tingkat nasional.
JAKARTA, MIMBAR MUDA NEWS — Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas, Egidius Ronikung, resmi dilantik sebagai Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) periode 2026–2028 di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Pria yang akrab disapa Bung Roni itu membawa pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama yang ingin dikawal melalui lembaga yang kini dipimpinnya. Bagi Roni, agenda hukum dan HAM tidak dapat dilepaskan dari upaya mengawasi kekuasaan, mendorong transparansi kebijakan, dan memastikan hukum tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Amanah di Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI bukan sekadar jabatan struktural. Kami ingin menjadikannya ruang advokasi yang serius untuk mengawal penegakan hukum, perlindungan HAM, dan terutama pemberantasan korupsi. PMKRI harus berdiri bersama kepentingan publik ketika hukum berhadapan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Roni seusai pelantikan.
Pelantikan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan kaderisasinya. Sebelum tiba di Jakarta, Roni ditempa melalui proses panjang di Yogyakarta: dari organisasi kampus, gerakan mahasiswa hukum, kaderisasi PMKRI, hingga keterlibatan dalam berbagai isu hukum dan kebijakan publik.
Ditempa dari Yogyakarta
Jejak organisasi Roni dapat ditarik sejak masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Ia pernah memimpin DEMA Fakultas Hukum UCY dan kemudian aktif dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ruang geraknya semakin luas ketika bergabung dan berproses di PMKRI Cabang Yogyakarta. Sebelum menjadi Ketua Presidium Cabang, Roni menjalani berbagai tahapan kaderisasi dan kepengurusan yang mempertemukannya dengan persoalan-persoalan sosial di luar ruang organisasi.
Pada 2024, ia kemudian dipercaya memimpin PMKRI Cabang Yogyakarta. Di bawah kepemimpinannya, penguatan kaderisasi berjalan beriringan dengan perhatian terhadap advokasi sosial, pengembangan kapasitas kader, serta keterlibatan organisasi dalam berbagai persoalan publik.
Yogyakarta menjadi ruang penting pembentukan karakter gerakannya. Bersama jaringan mahasiswa hukum, Roni terlibat dalam diskusi dan konsolidasi mengenai kejahatan jalanan, intoleransi, hingga perkembangan kebijakan hukum nasional. Ia mendorong mahasiswa tidak berhenti sebagai penonton, tetapi ikut menghadirkan kajian, kritik, dan gagasan dalam ruang publik.
Perhatian terhadap kebebasan beragama juga terlihat ketika terjadi kekerasan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang melakukan doa Rosario di Tangerang Selatan pada 2024. PMKRI Yogyakarta saat itu mendesak aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut serta menempatkannya dalam kerangka kebebasan beragama, hak asasi manusia, toleransi, dan kehidupan bersama dalam negara Pancasila.
Di bidang hukum, Roni turut mengambil bagian dalam diskursus kritis mengenai revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Salah satu perhatian yang disuarakan adalah pentingnya mekanisme kontrol terhadap kewenangan lembaga penegak hukum agar konsentrasi kekuasaan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Isu sumber daya alam juga masuk dalam radar gerakannya. PMKRI Yogyakarta di bawah kepemimpinannya pernah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Persoalan keadilan bagi masyarakat sekitar tambang, dampak lingkungan, kapasitas pengelolaan, dan potensi konflik kepentingan menjadi bagian dari perhatian tersebut.
Dalam isu pembangunan daerah, Roni juga mendorong mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menghadirkan gagasan. Mahasiswa, dalam pandangan gerakan yang dibawanya, tidak cukup hanya berdiri di luar dan mengkritik, tetapi juga perlu masuk ke ruang dialog untuk memastikan pembangunan tetap terbuka terhadap partisipasi publik.
Rangkaian pengalaman itu memperlihatkan bahwa proses pembentukan Roni tidak hanya berlangsung melalui jenjang struktural organisasi. Pendidikan hukum, kaderisasi PMKRI, jaringan gerakan mahasiswa, dan keterlibatannya dalam persoalan publik bertemu dalam satu proses yang kemudian membawanya dari Yogyakarta menuju kepengurusan nasional.
Memperluas Gerakan ke Nusa Tenggara
Setelah memimpin PMKRI Yogyakarta, ruang advokasi Roni turut berkembang ke kawasan Nusa Tenggara.
Ia menjadi Co-Founder Kawan Energi Lestari, sebuah platform yang memberi perhatian pada persoalan energi dalam kacamata keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan di Nusa Tenggara.
Melalui platform tersebut, isu hukum dan kebijakan bersentuhan langsung dengan persoalan keseharian masyarakat. Distribusi BBM, keterbukaan informasi stok energi, pengawasan rantai distribusi, hingga potensi penimbunan dan penyalahgunaan menjadi bagian dari isu yang dikawal.
Pengalaman itu memperluas cara Roni melihat hukum. Hukum tidak hanya berada dalam pasal dan regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan dijalankan, bagaimana sumber daya didistribusikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasinya.
Dari titik itu, garis antara hukum, HAM, lingkungan, transparansi, dan keadilan sosial semakin kuat dalam perjalanan advokasinya.
Antikorupsi Jadi Agenda Utama
Kini, melalui Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI, arena kerja tersebut bergerak ke tingkat nasional.
Roni menilai pemberantasan korupsi harus ditempatkan tidak hanya pada tahap ketika seseorang telah ditangkap atau sebuah perkara memasuki proses pidana. Pencegahan menurutnya juga harus berlangsung melalui pengawasan terhadap proses pengambilan kebijakan, transparansi pemerintahan, dan partisipasi publik.
“Korupsi tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan orang yang tertangkap. Korupsi tumbuh ketika kekuasaan minim pengawasan, kebijakan tidak transparan, dan publik dijauhkan dari proses pengambilan keputusan. Karena itu, kami ingin mendorong kader-kader PMKRI menjadi kekuatan kontrol sosial yang berani, kritis, tetapi tetap berbasis data dan argumentasi hukum,” tegasnya.
Dalam konteks itu, Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI diharapkan tidak hanya hadir ketika kasus hukum telah menjadi perhatian publik. Ruang tersebut juga dapat dikembangkan melalui pendidikan antikorupsi bagi kader, kajian terhadap kebijakan publik, pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, penguatan jaringan masyarakat sipil, serta advokasi terhadap persoalan hukum dan HAM.
Bagi Roni, kader-kader PMKRI juga perlu memperkuat kemampuan membaca persoalan hukum secara kritis sekaligus disiplin menggunakan data. Keberanian mengkritik kekuasaan, menurut garis yang dibawanya, harus berjalan bersama argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Yogyakarta ke Jakarta
Pelantikan di Jakarta pada 20 September 2026 akhirnya mempertemukan berbagai simpul perjalanan tersebut.
Yogyakarta menjadi ruang tempat Bung Roni belajar mengenai organisasi, hukum, gerakan mahasiswa, kebebasan beragama, pertambangan, dan partisipasi publik. Kawan Energi Lestari memperluas perhatiannya menuju persoalan energi dan distribusi sumber daya di Nusa Tenggara.
Kini, melalui Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI, ruang itu menjadi lebih luas.
Tantangan dua tahun ke depan bukan hanya bagaimana lembaga tersebut merespons persoalan hukum yang sedang ramai dibicarakan, tetapi bagaimana PMKRI dapat membangun kerja hukum dan HAM yang konsisten, berbasis kajian, serta memiliki keberanian menjaga kepentingan publik.
Dari Yogyakarta menuju Jakarta, perjalanan kaderisasi Bung Roni memasuki arena baru. Salah satu agenda yang kini ia letakkan di meja kerjanya sudah jelas: memperkuat peran kader PMKRI dalam mengawasi kekuasaan dan ikut menjaga agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
