Dari Yogyakarta untuk RUU Pemilu 2026: Membuka Jalan Menuju ‘Vote Anywhere’
Dari Yogyakarta untuk RUU Pemilu 2026: Membuka Jalan Menuju ‘Vote Anywhere’
Oleh: Teguh Lamentur Takalapeta, Ketua Bidang OKK DPD GAMKI DIY 2024-2027 | Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 2026 semestinya tidak hanya berkutat pada sistem pemilu, pencalonan, daerah pemilihan, atau desain keserentakan. Ada persoalan yang lebih dekat dengan pengalaman warga: bagaimana negara melayani pemilih yang pada hari pemungutan suara berada jauh dari daerah tempatnya terdaftar.
Mahasiswa rantau adalah salah satu contoh paling nyata.
Yogyakarta menarik untuk membaca persoalan tersebut. Berdasarkan catatan KPU DIY, pada akhir 2022 terdapat 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik dari luar DIY. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi selama masa studi menjalani kehidupan sehari-hari di Yogyakarta.
Di sinilah persoalannya. Hak pilih masih sangat terkait dengan administrasi kependudukan dan lokasi tempat seseorang terdaftar, sementara kehidupan warga semakin mobile. Orang belajar, bekerja, dan tinggal sementara jauh dari daerah asalnya.
Selama ini persoalan tersebut antara lain dijawab melalui mekanisme pindah memilih. Mekanisme ini penting dan tetap diperlukan. Namun momentum pembahasan RUU Pemilu 2026 memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan berikutnya: mungkinkah pelayanan pemilih bergerak dari sekadar pindah memilih menuju gagasan “Vote Anywhere”?
Istilah Vote Anywhere dalam tulisan ini tidak berarti seseorang bebas mencoblos melalui telepon genggam dari rumah, kos, kafe, atau tempat mana pun. Yang dimaksud adalah kemungkinan pemilih menggunakan haknya dari lokasi resmi di luar daerah asal, sementara sistem tetap mampu mengenali daerah pemilihan serta jenis suara yang menjadi hak pemilih tersebut.
Dengan pengertian itu, Vote Anywhere bukan pertama-tama soal teknologi. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana sistem pemilu merespons mobilitas warga.
Pertanyaan tersebut relevan diajukan sekarang. Hingga awal September 2026, Komisi II DPR masih menyatakan proses revisi UU Pemilu berada dalam tahap penyerapan aspirasi publik. Artinya, desain pelayanan pemilih untuk pemilu mendatang masih memiliki ruang untuk dibicarakan.
Bukan Sekadar Mahasiswa Apatis
Persoalan mahasiswa rantau sering kali mudah dikembalikan kepada pemilih sendiri. Mahasiswa dianggap tidak menggunakan hak pilih karena apatis, malas mengurus pindah memilih, atau tidak cukup peduli terhadap pemilu.
Penjelasan tersebut mungkin berlaku bagi sebagian orang, tetapi belum cukup menjelaskan keseluruhan persoalan.
Partisipasi pemilih bukan hanya soal kemauan datang ke TPS. Ada prosedur administrasi, tenggat waktu, akses informasi, jarak, serta ketersediaan surat suara ketika seseorang memilih jauh dari daerah asal.
Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan kompleksitas itu. Menurut laporan Bawaslu DIY, terdapat 57.319 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Yogyakarta. Angka tersebut adalah keseluruhan DPTb, bukan jumlah mahasiswa rantau. Namun jumlah sebesar itu menunjukkan skala mobilitas pemilih yang harus dilayani penyelenggara.
Menjelang Pemilu 2024, KPU mencoba memperluas pelayanan melalui TPS lokasi khusus. Catatan KPU DIY menunjukkan terdapat 20 perguruan tinggi yang mengajukan 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap, terutama di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.
Kebijakan tersebut penting. Ia menunjukkan bahwa penyelenggara telah mencoba menyesuaikan pelayanan pemilu dengan kenyataan bahwa sebagian pemilih tidak berada di daerah asalnya.
Namun pengalaman tersebut sekaligus menyediakan ruang evaluasi.
Jika jumlah mahasiswa ber-KTP luar DIY mencapai lebih dari 212 ribu orang, sementara pemilih yang diakomodasi melalui TPS lokasi khusus kampus berada pada kisaran 10 ribu, pertanyaan mengenai akses pemilih tetap layak diajukan.
Perbandingan itu tentu tidak berarti lebih dari 200 ribu mahasiswa kehilangan hak pilih. Sebagian dapat pulang ke daerah asal, sebagian menggunakan mekanisme pindah memilih, dan sebagian mungkin memang tidak menggunakan hak suaranya.
Namun skalanya cukup menunjukkan bahwa persoalan pemilih berpindah tidak selesai hanya dengan mengatakan: silakan urus pindah memilih.
Dari Pindah Memilih ke ‘Vote Anywhere’
Di titik inilah digitalisasi dapat mulai dipertimbangkan. Namun tahapannya perlu dibedakan secara jelas.
Pertama, digitalisasi administrasi pemilih berpindah. Pengajuan pindah memilih, verifikasi identitas, pengecekan status pemilih, penentuan TPS, hingga informasi mengenai jenis surat suara yang menjadi hak pemilih dapat dibuat semakin terintegrasi.
Kedua, dapat dikaji pemungutan suara elektronik dalam lingkungan terkendali. Pemilih tetap datang ke TPS resmi—misalnya TPS kampus. Identitasnya diverifikasi, sistem mengenali daerah pemilihan asal serta hak elektoralnya, sementara proses tetap berada dalam pengawasan penyelenggara, Bawaslu, saksi, dan pemantau.
Model kedua inilah yang lebih dekat dengan Vote Anywhere yang dimaksud tulisan ini: memilih dari lokasi resmi di luar daerah asal tanpa kehilangan keterikatan suara dengan daerah pemilihan asal.
Barulah pada tingkat berikutnya terdapat internet voting melalui perangkat pribadi. Di sini risikonya meningkat: autentikasi pemilih, keamanan siber, kerahasiaan pilihan, kemungkinan tekanan terhadap pemilih ketika berada di luar TPS, gangguan sistem, hingga kemampuan mengaudit hasil.
International IDEA dalam kajian tentang praktik online voting yang diterbitkan pada 2025 menunjukkan bahwa teknologi memang dapat memperluas akses, terutama bagi kelompok pemilih yang secara geografis sulit dijangkau. Namun pengalaman berbagai negara juga memperlihatkan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada kerangka hukum, kemampuan penyelenggara, waktu persiapan, mekanisme audit, pendidikan pemilih, dan kepercayaan publik. Tidak ada satu model yang otomatis cocok bagi semua negara.
Karena itu, pertanyaannya bukan: kapan Indonesia bisa mencoblos lewat HP?
Pertanyaannya adalah: bagaimana teknologi dapat memperluas akses pemilih tanpa menurunkan standar integritas pemilu?
Ada Pintu Hukum, tetapi Bukan Jalan Pintas
Indonesia sebenarnya tidak asing dengan pembicaraan mengenai e-voting.
Dalam Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan penggunaan metode e-voting dengan dua syarat kumulatif. Pertama, penerapannya tidak boleh bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, daerah yang menerapkannya harus siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, kesiapan masyarakat, serta persyaratan lain yang diperlukan.
Pesan putusan tersebut penting: teknologi dimungkinkan, tetapi penerapannya harus mengikuti prinsip pemilu dan kesiapan institusi.
Diskusi menuju Pemilu 2029 bahkan mulai bergerak ke arah tersebut. Pada Agustus 2026, KPU RI mewacanakan kemungkinan e-voting khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Dalam pembahasan yang dicatat DPR, penerapannya disebut membutuhkan perubahan regulasi melalui revisi UU Pemilu serta kajian mendalam mengenai aspek hukum, keamanan siber, perlindungan data, infrastruktur, pengawasan, dan kemampuan audit.
Wacana tersebut menarik karena persoalan dasarnya mempunyai kemiripan: jarak antara pemilih dengan tempat asalnya.
Jika teknologi mulai dikaji sebagai salah satu pilihan untuk melayani warga Indonesia yang berada di luar negeri, kelompok pemilih dengan mobilitas tinggi di dalam negeri juga layak menjadi objek kajian.
Mahasiswa rantau adalah salah satunya.
Menguji dari Yogyakarta
Yogyakarta mempunyai kondisi yang menarik untuk sebuah pengujian.
Ada konsentrasi mahasiswa dari berbagai daerah, pengalaman melayani DPTb dalam jumlah besar pada Pemilu 2019, serta pengalaman TPS lokasi khusus di perguruan tinggi menjelang Pemilu 2024. Pada saat yang sama, Yogyakarta memiliki ekosistem perguruan tinggi yang memungkinkan keterlibatan ahli hukum, ilmu politik, administrasi publik, teknologi informasi, dan keamanan siber.
Karena itu, Yogyakarta dapat diposisikan bukan hanya sebagai tempat munculnya persoalan, tetapi juga tempat menguji alternatif penyelesaiannya.
Salah satu kerangka yang dapat dipertimbangkan adalah ruang uji kebijakan yang terbatas dan terkontrol—semacam regulatory sandbox kepemiluan. Gagasan ini merupakan usulan untuk membuat inovasi tidak langsung diterapkan kepada jutaan pemilih, melainkan terlebih dahulu diuji, diawasi, dievaluasi, dan dapat dihentikan apabila tidak memenuhi standar.
Kerangka tersebut dapat diberi nama “Pilot Vote Anywhere Mahasiswa Rantau DIY menuju Pemilu 2029.”
Kata 'menuju' penting. Pemilu 2029 menjadi horizon evaluasi, bukan janji bahwa pada tahun tersebut mahasiswa rantau otomatis akan memilih secara digital.
Tahap 2026–2027 dapat digunakan untuk riset hukum, pemetaan mahasiswa rantau, evaluasi mekanisme DPTb dan TPS lokasi khusus, kajian keamanan siber, kesiapan masyarakat, serta penyusunan standar teknologi dan audit.
Tahap berikutnya dapat berupa simulasi non-elektoral di beberapa kampus.
Pertanyaan yang diuji sederhana tetapi penting: apakah mahasiswa yang berasal dari daerah lain dapat datang ke TPS resmi di Yogyakarta, diverifikasi secara aman, kemudian menggunakan hak pilih sesuai daerah pemilihan asalnya tanpa membuka peluang suara ganda atau kesalahan administrasi?
Simulasi tersebut harus menguji kemungkinan kegagalan teknis, kesalahan identitas, gangguan jaringan, serangan siber, kerahasiaan pilihan, hingga kemampuan sistem untuk diaudit.
Hasilnya kemudian perlu diperiksa melalui audit independen yang melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu, perguruan tinggi, ahli keamanan siber, serta masyarakat sipil.
Jika sistem tidak mampu memenuhi standar luber-jurdil, keamanan, kerahasiaan, dan auditabilitas, eksperimen tidak perlu diteruskan. Jika standar tersebut dapat dipenuhi, barulah kemungkinan pengujian pada tahap berikutnya dapat dibicarakan dengan dasar hukum yang memadai.
Lebih Besar daripada Mahasiswa
Pada akhirnya, Vote Anywhere bukan semata-mata persoalan mahasiswa Yogyakarta.
Masyarakat Indonesia semakin mobile. Orang belajar di luar daerah, bekerja di provinsi lain, menjalankan tugas sementara, atau tinggal jauh dari alamat kependudukannya untuk jangka waktu tertentu.
Mahasiswa rantau menyediakan satu kasus konkret untuk membaca perubahan tersebut.
Karena itu, pertanyaannya perlu dilompatkan lebih jauh.
Bukan lagi hanya: bagaimana mahasiswa rantau bisa mencoblos?
Tetapi: bagaimana Indonesia mendesain pemilu bagi masyarakat yang semakin mobile?
Vote Anywhere dapat menjadi salah satu model yang dikaji. Bisa pula setelah diuji, sebagian bentuk digitalisasi ternyata menghadirkan risiko lebih besar daripada manfaatnya. Karena itu, jawabannya tidak perlu ditentukan oleh daya tarik teknologi, tetapi oleh hasil kajian, simulasi, audit, serta kesiapan hukum dan masyarakat.
RUU Pemilu 2026 menyediakan momentum untuk mulai menguji pertanyaan tersebut.
Yogyakarta dapat menjadi salah satu ruang ujinya.
Sebab demokrasi tidak selesai ketika nama warga tercatat dalam daftar pemilih. Tantangan berikutnya adalah memastikan hak politik tetap dapat digunakan ketika kehidupan warga tidak lagi selalu berlangsung di alamat yang tertulis pada KTP.
