BREAKING NEWS

Revisi UU Pemilu, Teguh Takalapeta Angkat Persoalan Pemilih Rantau dan Representasi Daerah Asal

 Revisi UU Pemilu, Teguh Takalapeta Angkat Persoalan Pemilih Rantau dan Representasi Daerah Asal



YOGYAKARTA — DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Komisi II DPR RI memasukkan persoalan pemilih lintas domisili dalam revisi UU Pemilu. Sorotan utamanya bukan sekadar kemudahan pindah TPS, melainkan apakah pemilih yang berada jauh dari daerah asal masih dapat mempertahankan keterhubungan tertentu dengan representasi dari dapil asal.


Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD GAMKI DIY 2024–2027, Teguh Lamentur Takalapeta, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas daripada sekadar kemudahan mahasiswa rantau menemukan TPS di kota tempat mereka kuliah.


“Pindah memilih sudah menjawab pertanyaan di mana warga dapat mencoblos. Tetapi persoalan berikutnya adalah, ketika seseorang berada jauh dari daerah asal, wakil dari dapil mana yang masih dapat ia pilih. Bagian inilah yang menurut kami perlu ikut dibicarakan dalam revisi UU Pemilu,” kata Teguh, 27 September 2026.


Menurut Teguh, persoalan pemilih yang berpindah tempat hidup berada pada dua sisi sekaligus, yakni lokasi seseorang memberikan suara dan daerah tempat suara tersebut menghasilkan representasi politik.


Yogyakarta, menurut dia, dapat menjadi salah satu studi kasus untuk membaca persoalan tersebut dalam skala yang lebih luas.


KPU DIY mencatat pada akhir 2022 terdapat 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik dari luar DIY. Menjelang Pemilu 2024, sebanyak 20 perguruan tinggi mengajukan 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap, yang terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman. KPU DIY juga menyebut pelayanan pindah memilih masih perlu dioptimalkan.


Teguh mengingatkan angka 212.522 mahasiswa luar DIY tidak dapat langsung dibandingkan dengan 10.876 pemilih pada TPS lokasi khusus untuk menyimpulkan bahwa ratusan ribu mahasiswa kehilangan hak pilih. Kedua angka tersebut berasal dari kategori data yang berbeda.


Menurut dia, data itu lebih tepat dibaca sebagai gambaran mengenai besarnya kelompok warga yang menjalani kehidupan sehari-hari jauh dari tempat mereka tercatat secara elektoral.


Persoalan serupa juga tidak hanya dialami mahasiswa. Pekerja, pelajar, tenaga kesehatan, pekerja proyek, pegawai yang sedang bertugas, hingga kelompok masyarakat lainnya dapat berada jauh dari daerah asal ketika hari pemungutan suara.


Teguh menggunakan istilah pemilih lintas domisili untuk menggambarkan warga yang terdaftar sebagai pemilih di satu wilayah, tetapi pada hari pemungutan suara sedang kuliah, bekerja, bertugas, atau menjalani aktivitas di wilayah lain. Istilah itu merupakan konsep yang ditawarkan dalam diskusi kebijakan, bukan kategori resmi dalam UU Pemilu saat ini.


Dalam skema Pemilu 2024, pemilih yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan mekanisme pindah memilih melalui Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. KPU DIY menjelaskan bahwa pemilih pada TPS lokasi khusus tetap memperoleh surat suara dengan menyesuaikan ketentuan dapil asal pemilih.


Karena itu, Teguh menilai persoalan yang perlu dikaji tidak sebatas bagaimana mempermudah warga berpindah TPS, tetapi juga bagaimana hubungan antara tempat seseorang memberikan suara dan pilihan representasi yang masih tersedia baginya.


Istilah "Memilih dari Mana Saja” atau Vote Anywhere yang sebelumnya digunakan dalam kampanye publik, menurut Teguh, juga tidak dimaksudkan sebagai pemungutan suara melalui telepon genggam dari rumah atau kamar kos.


“Yang kami dorong bukan pertama-tama teknologinya. Pemilih tetap datang ke TPS atau lokasi resmi dan identitasnya diverifikasi. Yang perlu dikaji adalah apakah pelayanan bagi pemilih yang berpindah dapat dikembangkan tanpa mengabaikan persoalan representasinya dengan dapil asal,” ujarnya.


Menurut Teguh, salah satu pilihan yang dapat dikaji adalah memperkuat mekanisme DPTb yang sudah berjalan, termasuk pelayanan informasi, sinkronisasi data, serta optimalisasi TPS lokasi khusus pada daerah dengan konsentrasi pemilih berpindah yang tinggi.


Pada tahap lebih jauh, pembentuk undang-undang juga dapat mengkaji apakah pilihan representasi tertentu yang berkaitan dengan dapil asal dapat tetap dilayani ketika pemilih menggunakan TPS tujuan.


Namun, ia mengakui gagasan tersebut tidak sederhana. Perubahan semacam itu harus menjawab persoalan penyediaan surat suara atau bentuk pilihan yang digunakan, rekapitulasi lintas wilayah, pengawasan saksi, pencegahan pemungutan suara ganda, perlindungan data, hingga penyelesaian sengketa.


Karena itu, menurut Teguh, pembicaraan mengenai pemilih lintas domisili tidak semestinya langsung dipersempit menjadi perdebatan mengenai e-voting. Teknologi baru relevan setelah persoalan pelayanan dan representasi yang hendak diselesaikan dirumuskan dengan jelas, disertai jaminan keamanan, kerahasiaan, auditabilitas, dan kesiapan penyelenggara.


Ia juga menegaskan Yogyakarta tidak sedang meminta perlakuan khusus. Pengalaman DIY, menurutnya, lebih tepat ditempatkan sebagai studi kasus nasional karena daerah tersebut memiliki konsentrasi mahasiswa dari berbagai wilayah sekaligus pengalaman dalam penyelenggaraan TPS lokasi khusus dan pelayanan pemilih pindahan.


Usulan tersebut muncul ketika DPR masih menghimpun berbagai pandangan untuk revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 24 September 2026 mengatakan pendapat partai-partai di parlemen maupun masukan dari luar parlemen akan ditampung sebagai bahan bagi Komisi II DPR RI. Dasco juga mengatakan DPR masih akan meminta pendapat publik dan belum memutuskan ketentuan mana yang akan diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.


Sebelumnya, Dasco pada 17 September 2026 juga menyebut pembicaraan antarketua umum partai terkait revisi UU Pemilu masih sebatas pertukaran pemikiran atau brainstorming dan belum menghasilkan keputusan final.


Menurut Teguh, ruang tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperluas pembicaraan revisi UU Pemilu dari persoalan peserta dan desain kompetisi menuju pengalaman konkret warga sebagai pemilih.


“Kami mendorong Komisi II DPR RI benar-benar mendengarkan aspirasi kaum muda dan kelompok masyarakat yang semakin mobile. Revisi UU Pemilu perlu mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat modern tanpa mengabaikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan auditabilitas pemilu,” kata Teguh.


Ia menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong satu teknologi tertentu langsung diterapkan pada Pemilu 2029. Persoalan yang perlu dijawab lebih dahulu, menurutnya, adalah apakah pemilih lintas domisili membutuhkan desain pelayanan yang lebih memadai dalam revisi UU Pemilu.


Teguh menilai mobilitas masyarakat yang semakin tinggi membuat hubungan antara tempat hidup sementara, lokasi pemungutan suara, dan daerah representasi layak ikut dikaji dalam desain pemilu mendatang.


“Pertanyaannya sederhana: ketika seseorang berpindah tempat hidup, sejauh mana keterhubungan antara suaranya dan dapil asal dapat dipertahankan tanpa mengorbankan integritas pemilu? Itu yang menurut kami layak ikut diuji dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” pungkas Teguh, yang juga pernah menjabat Ketua Cabang GMKI Yogyakarta periode 2022–2024.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image