GMKI Cabang Makassar Soroti Transparansi RUU Perampasan Aset, Karhutla, dan Pengawasan Program Prioritas Nasional
GMKI Cabang Makassar Soroti Transparansi RUU Perampasan Aset, Karhutla, dan Pengawasan Program Prioritas Nasional
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan sikap kritis terhadap sejumlah isu nasional yang dinilai berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, transparansi, serta kepentingan masyarakat. Tiga isu yang menjadi perhatian GMKI Cabang Makassar yakni mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengawasan terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam menyikapi rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, GMKI Cabang Makassar menilai bahwa proses pembahasan hingga pengesahan harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa dan organisasi kepemudaan, perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai substansi pasal-pasal yang dibahas serta mekanisme pengambilan keputusan.
GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa percepatan pembentukan regulasi tidak boleh menghilangkan prinsip partisipasi publik. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan dalam proses legislasi penting untuk mencegah munculnya berbagai persoalan di kemudian hari serta memastikan bahwa RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Selain persoalan legislasi, GMKI Cabang Makassar turut menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Karhutla dinilai bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, perekonomian, serta keberlangsungan ekosistem.
GMKI Cabang Makassar mendorong pemerintah agar memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pencegahan dan penanganan karhutla. Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah rawan, serta memastikan adanya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Di sisi lain, GMKI Cabang Makassar juga meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program-program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tepat sasaran.
GMKI menilai bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi harus diperkuat sejak tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga evaluasi program. Keterlibatan masyarakat, mahasiswa, lembaga pengawasan, dan organisasi masyarakat sipil juga dinilai penting sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Ketiga persoalan tersebut, menurut GMKI Cabang Makassar, memiliki satu benang merah, yakni pentingnya pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menjalankan program dan membuat kebijakan, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya dapat diawasi oleh publik.
GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal berbagai kebijakan pemerintah. Sikap kritis mahasiswa bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja pemerintah, melainkan menjadi bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor demokrasi dan kepentingan rakyat.
GMKI Cabang Makassar berharap pemerintah dan lembaga legislatif dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan strategis. Transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, keseriusan menangani karhutla, serta pengawasan ketat terhadap program prioritas nasional harus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.