BREAKING NEWS

Modus pembelian Material bangunan GEREJA, PREDY PIETER LOMO, Alias EED di Tetapkan sebagai Tersangka, kasus Penipuan bantuan dana dalam Giat Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar tahun 2025 di Gereja Toraja Mamasa (GTM) Jemaat Tanah Merah klasis Budong-budong Mamuju Tengah

 Modus pembelian Material bangunan GEREJA, PREDY PIETER LOMO, Alias EED di Tetapkan sebagai Tersangka, kasus Penipuan bantuan dana dalam Giat Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar tahun 2025 di Gereja Toraja Mamasa (GTM) Jemaat Tanah Merah klasis Budong-budong Mamuju Tengah

 Penipuan bantuan dana Gereja dalam Giat Bakti Sosial   sebagai Tersangka kasus Penipuan bantuan dana Pembangunan 

Polisi menetapkan, Predy Piether Lomo, alias Eed sebagai tersangka penipuan dana pembangunan gereja dengan total kerugian puluhan juta. Tersangka dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 492 dan atau pasal 486 KUHP Pidana.

Dugaan kasus penipuan ini  telah berjalan sejak Agustus 2025, dalam Rangkaian Giat Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar di Gereja Toraja Mamasa (GTM), jemaat Tanah merah Klasis Budong-budong, Sulawesi Barat.

Pihak pelapor, yang dibekali dengan beberapa Alat bukti memaparkan hal tersebut saat di mintai keterangan di Polres Mamuju Tengah.

"Sampai saat ini, kami masih terus mengawal laporan atas tindak pidana Penipuan penggelapan dana pembangunan gereja, di Mamuju Tengah, saya juga berharap kasus ini benar-benar di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, dan hal ini juga harus menjadi Pembelajaran supaya tidak terulang lagi di lingkungan-lingkungan Gereja" ungkap Berkam, sebagai pihak pelapor.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image