Kasus Pembebasan Lahan Pasar Mamasa Lamban, Likar : Bedah Peran "State in Action
Kasus Pembebasan Lahan Pasar Mamasa Lamban, Likar : Bedah Peran "State in Action"
Penulis: Licar
Kasus pembebasan lahan pasar Mamasa sampai hari ini belum memasuki babak baru. Pasca penetapapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tahun lalu.
Hal tersebut patut kita bereaksi sebagai pemuda, mahasiswa bahkan masyarakat kabupaten Mamasa secara umum.
Bagaimana tidak? Harapan besar tentang hadirnya pasar di Kabupaten Mamasa adalah dambaan banyak orang. Sialnya, harapan yang dibawah oleh Presiden Joko Widodo di pelintir bahkan di kebiri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan serakah.
Rasa sakit dan kekecewaan masyarakat Kabupaten Mamasa bertambah, bukannya proses hukum tuntas, justru kasus ini tidak ada muaranya sama sekali. kurang lebih setahun masalah ini bergulir di APH bahkan sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, toh, juga, mandek dan masih lamban.
Kasus ini stagnan pada penetapan dua tersangka yakni HT dan LT. Jika ditelaah, kasus sebesar ini hanya melibatkan satu warga sipil dan satu pejabat daerah rasanya sangat tidak rasional dan masuk akal. Sebab sistem tidak pernah berdiri sendiri. Mulai dari proses pengajuan dokumen, penentuan lokasi, proses pencairan hingga pembayaran tidak bisa dikerjakan oleh satu individu/dinas saja melainkan harus lintas kordinasi dan sektor.
Tulisan ini tidak hendak menghakimi siapapun, dan menilai siapapun. Tapi menilai unsur yang terlibat berdasarkan jabatan dan wewenangnya berdasarkan "state in action" sebab sistem pemerintahan daerah tidak pernah bergerak secara individu.
Apa peran Bupati pada saat proses pembebasan lahan pasar Kabupaten Mamasa? Dalam kajian administrasi dapat kita lihat bahwa Bupati adalah penentu kebijakan terkait lokasi pasar melalui keputusan yang sah. Menjadi pengawas agar kebijakan yang dikeluarkan terkait pengadaan tanah berjalan sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah mutlak atau "ex-officio" sebagai ketua TPAD. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa dana pembayaran telah berjalan sesuai dengan regulasi. Konsolidasi dan komunikasi antar OPD dan pihak terkait juga melekat ,agar prosesnya berjalan cepat dan tepat khususnya "clear" secara administrasi. Satu lagi, ia bertanggungjawab penuh untuk memastikan lahan tersebut sudah tercatat sebagai barang milik daerah.
Kepala badan keuangan, bendahara umum daerah sekaligus aktor yang melakukan pembayaran dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sekaligus verifikator dari usulan dinas terkait.
Dinas terkait, LT sudah tersangka sebagai kepala dinas yang bertanggungjawab dalam hal pengajuan dokumen atau DPPT bahkan melakukan pencairan atau Surat Perintah Membayar.
Dari kasus atau rentetan kejadian dapat kita telaah, berdasarkan peran dan fungsi pejabat daerah sehingga melahirkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Apakah bupati luput dari pengawasan?
2. Apakah sekretaris daerah sudah memeriksa berkas administrasi dengan lihai dan telah memastikan pasca pembayaran lahan tersebut masuk ke dalam barang milik daerah?
3. Apakah kepala badan telah memastikan bahwa dana tersebut sudah sampai ke pemilik lahan? Apakah hasil verifikator dokumen pengajuan telah tuntas sebelum diterbitkan SP2D?
4. Dinas terkait saya tidak memberikan pertanyaan sebab sudah dibawah kendali dan di tangani oleh APH.
Berdasarkan peran dan tanggungjawab pejabat daerah di atas bukanlah justifikasi keterlibatan dalam upaya penyalahgunaan anggaran keuangan daerah. Melainkan hendak membedah peran masing-masing pihak agar penilaian tidak bias dan menghakimi tanpa dasar yang jelas. Hal lain, peran dan kewenangan tersebut harusnya menjadi dasar bagi APH khususnya Jaksa Penyidik untuk mendapatkan informasi secara terang benderang dalam kasus ini.
Akan tetapi, lambannya proses hukum, patut kita duga bahwa Jaksa Penyidik tidak mampu dalam menuntaskan kasus ini. Padahal "asas dominitus litis" melekat bagi Jaksa penyidik bahwa pengendalian perkara mutlak berada dibawah kendali mereka. Artinya bahwa sisi gelap dan sisi terang terhadap kasus ini juga berada dibawah integritas dan profesionalisme.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang lama dan yang baru juga patut di sorot walaupun tidak terlibat secara langsung dalam proses penyidikan sebab mereka satu kesatuan yakni jaksa penyidik bertindak atas nama lembaga dan negara atau disebut "Een En Ondelbaar". Dan juga berhak untuk mengevaluasi bawahannya yang dinilai lamban.
Oleh sebab itu, tulisan ini hendak memberikan beberapa catatan sebagai berikut :
1. Bahwa tiap-tiap pejabat yang terlibat baik secara kebijakan maupun administrasi harus dimintai keterangan agar proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penyidik yang dinilai tidak mampu dan lamban dalam mengungkap kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap instansi.
3. Meminta klarifikasi pemerintah daerah kabupaten Mamasa bahwa apakah lahan tersebut sudah masuk dalam daftar Barang Milik Daerah atau tidak?
