Polsek Mangkutana Lalai, Penyakit sosial sabung Ayam marak di Kecamatan Mangkutana, Rafael Ketua Komisariat IPMA LUTIM angkat bicara*
Polsek Mangkutana Lalai, Penyakit sosial sabung Ayam marak di Kecamatan Mangkutana, Rafael Ketua Komisariat IPMA LUTIM angkat bicara
Maraknya dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangkutana menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan lemahnya efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi aktivitas yang secara jelas telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap kondisi masyarakat Luwu Timur, IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana menilai bahwa keberlangsungan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga terus beroperasi secara berulang menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Mangkutana.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan komitmen negara untuk memberantas segala bentuk perjudian. Oleh karena itu, keberadaan praktik perjudian yang masih dapat ditemukan di tengah masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya di lapangan.
Lebih lanjut keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari kemampuan institusi penegak hukum dalam menciptakan efek jera, mencegah pengulangan pelanggaran, dan membangun kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Ketika aktivitas perjudian diduga terus berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, maka muncul persepsi publik bahwa hukum belum bekerja secara optimal sebagaimana mestinya.
IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana berpandangan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus insidental semata. Sebaliknya, hal tersebut perlu dievaluasi sebagai persoalan struktural yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi praktik perjudian untuk tumbuh dan berkembang karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Atas dasar itu, IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Mangkutana, untuk melakukan langkah konkret dan transparan dalam upaya pemberantasan perjudian sabung ayam yang diduga masih berlangsung di wilayah hukumnya. Keterbukaan informasi mengenai langkah penanganan, pengawasan, dan penindakan menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Sebagai organisasi mahasiswa, kami meyakini bahwa hukum harus hadir bukan hanya sebagai teks dalam lembaran undang-undang, melainkan sebagai instrumen yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan ketertiban bagi masyarakat. Sebab ketika praktik perjudian terus berlangsung tanpa penanganan yang efektif, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.
IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana menegaskan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Tidak boleh ada kesan bahwa perjudian dapat hidup berdampingan dengan hukum. Negara harus hadir secara nyata, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Karena hukum yang tidak ditegakkan pada akhirnya hanya akan menjadi tulisan tanpa kekuatan.
