Tertutup dan Tanpa Aturan! Koordinator Wilayah VIII GMKI Desak Evaluasi Total Seleksi Paskibraka Sulsel
Tertutup dan Tanpa Aturan! Koordinator Wilayah VIII GMKI Desak Evaluasi Total Seleksi Paskibraka Sulsel
Makassar –MimbarMudaNews. Seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung 19–21 Mei 2026 di Kantor Gubernur diwarnai dugaan pelanggaran prosedur serius. Sebanyak 100 peserta dari 24 kabupaten/kota mengikuti 6 tahapan resmi, namun pada penentuan akhir (pantukhir) terjadi kecurangan sistematis yang merugikan sejumlah peserta unggulan, terutama dari Kota Makassar.
Dua hari pertama seleksi berjalan normal. Enam utusan Makassar unggul di hampir seluruh tahapan. Namun pada 21 Mei siang, seluruh pendamping resmi diusir dari ruangan. Pintu ditutup rapat. Panitia kemudian melakukan pantukhir secara tertutup, menambah seleksi flat foot dan postur fisik tanpa dasar hukum bertentangan dengan SE BPIP 1/2025 yang mewajibkan penentuan akhir melalui perankingan di aplikasi transparansi.
Kekacauan parah terjadi pada sektor putri. Setelah tiga besar awal disepakati (Taswina/Bone, Meivylicha/Makassar, Cathlyn/Makassar), seorang oknum panitia memprotes karena Makassar dianggap terlalu banyak. Tanpa landasan aturan, panitia menggelar seleksi tambahan (tes baki bendera) dan tes bahasa daerah yang tidak konsisten. Meivylicha bahkan tak diberi kesempatan memegang baki; ia langsung disuruh mundur. Cathlyn kemudian digantikan sepihak tanpa alasan. Kedua posisi itu diisi oleh peserta yang bahkan tidak masuk 10 besar, yang awalnya ragu namun akhirnya "mau" karena tekanan panitia.
Tiga peserta Makassar dan satu Palopo (peringkat 5 besar) keluar ruangan menangis karena menyaksikan kecurangan. Pencoretan Cathlyn yang beretnis Tionghoa memicu dugaan diskriminasi ras.
M. Vicky R.F., Koordinator Wilayah VIII PP GMKI 2025-2027, mendesak evaluasi total dan pembatalan hasil seleksi yang cacat prosedur.
"Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, ini pelanggaran berat terhadap asas keadilan dan transparansi. Seharusnya setelah seleksi kepribadian selesai, langsung dilakukan perankingan di aplikasi berdasarkan nilai PBB, Samapta, dan Kepribadian. Justru nilai kepribadian baru muncul H+2 setelah seleksi, sementara penentuan peserta sudah dilakukan secara tertutup dan semena-mena. Tidak ada indikator yang jelas dalam pantukhir tersebut," tegas Vicky.
Ia menyoroti sikap oknum panitia yang tidak netral dan cenderung memaksakan kepentingan daerah asalnya. "Kami melihat adanya tekanan, ketidakkonsistenan, bahkan penghilangan hak peserta yang secara objektif berhak lolos. Ini mencederai semangat Paskibraka yang seharusnya menjunjung integritas dan kebangsaan."
GMKI meminta Pemerintah Provinsi Sulsel dan BPIP Pusat untuk:
1. Membuka seluruh data nilai mentah peserta.
2. Membatalkan hasil seleksi yang ditentukan melalui pantukhir ilegal.
3. Mengembalikan hak tiga peserta putri (Makassar dan Palopo) yang seharusnya lolos verifikasi ke pusat.
"Kembalikan hak mereka! Jangan biarkan kecurangan seperti ini menjadi preseden buruk bagi generasi muda Indonesia," pungkas Vicky.
