SPMM Melawan pembungkamaan : 4 Mahasiswa Majene dikriminalisasi.
SPMM Melawan pembungkamaan : 4 Mahasiswa Majene dikriminalisasi.
Penulis: Kronolog SPMM
Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene ( SPMM) melakukan aksi demonstrasi solidaritas terhadap 4 kawan kami yang di kriminalisasi oleh DPRD. Demonstrasi tersebut di lakukan pada tanggal 17 april 2026 Pukul 2:00 WITA, dan aksi demonstrasi tersebut berlangsung di kantor DPRD.
Setelah sampai di kantor DPRD anggota demonstrasi langsung memasuki pelataran kantor DPRD dan membentangkan spanduk yang bertuliskan nama aliansi (SPMM) dan poin tuntutan yaitu :
1. DPR Anti Kritik
2. Stop Kriminalisasi
3. Hentikan Pembungkaman
Sekitar empat orang yang orasi sampai massa aksi bergeser ke ruang pola kantor DPRD, dan kami melakukan audiensi dalam rangka membahas kasus 4 kawan kami yang di kriminalisasi.
Adapun yang menghadiri audiensi tersebut yaitu wakil ketua DPRD kab. Majene. Dan berdiskusi dengan alot dengan massa aksi.
Setelah massa aksi menyampaikan poin tuntutan yang diwakili oleh jedral lapangan Bung Roni, dan di tambahkan dengan teman2 yang lain, setelah itu di tanggapi lah dari pihak DPRD dengan jawaban yang sangat ngambang dan tidak menemui titik terang yang mengarah pada solusi penyelesaian kasus tersebut.
Pihak DPRD menyampaikan narasi yang kami anggap terlalu normatif dan saling lempar tanggungjawab. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh wakil ketua DPRD antara lain.
1. Bahwa Wakil Ketua DPRD tidak bisa mengambil sikap secara kelembagaan, karna keputusan diambil harus melalui rapat portal yang akan dilaksanakan pada hari senin. Dan hasil rapat tersebut yang tuangkan dalam berita acara.
2. Dalam kasus ini, DPRD tidak punya wewenang untuk menyelesaikan kasus ini, karna yang menjadi pelapor itu dari sekertariat DPRD, jadi yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah pihak Sekertariat DPRD.
3. Secara tegas menerima tuntutan kami tapi harus melalui proses seperti yang kami sudah sampaikan di poin pertama.
Dan ada beberapa tanggapan dari teman-teman aliansi sampai selesai dan poin diatas menjadi kesimpulan, menutup dan mengakhiri audiensi tersebut.
Selama audiensi berjalan, kami menilai tidak ada titik terang, dan narasi yang dikeluarkan oleh DPRD tidak ada keberpihakan sama sekali, dan terlalu normatif. Selain daripada itu kami menduga bahwa DPRD tersebut tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif Justice (RJ).
Dan dari massa aksi mengultimatum bahwa ketika keputusan dalam rapat yang akan dilakukan oleh DPRD tidak menemui titik temu maka kami akan kembali menemui DPRD kembali dengan massa SPMM yang mungkin akan lebih banyak dari yang hadir hari ini dan dengan tuntutan yang sama.
