Penyegelan Rumah Doa di Tangerang, BPC GMKI Makassar Menilai Kecacatan Dalam Penegakan Hukum
Penyegelan Rumah Doa di Tangerang, BPC GMKI Makassar Menilai Kecacatan Dalam Penegakan Hukum
Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Makassar dengan tegas menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman terhadap tindakan penutupan rumah doa POUK yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini bukan hanya mencederai kebebasan beragama, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan keberagaman di Indonesia.
Kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari intoleransi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama dan ketiga, serta bertentangan dengan konstitusi negara yang secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Melihat peristiwa yang terjadi, BPC GMKI menilai lemahnya fungsi dari SKB 2 Menteri nomor 9 & 8 tahun 2006 khususnya fungsi dari Forum Kebebasan Umat Beragama (FKUB) dan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2022 tentang Trantibum.
Menyoroti SKB 2 Menteri Nomor 9 & 8 tahun 2006, telah terjadi kesalahpahaman dalam konteks administrasi yang di sebut belum di lengkapi oleh pihak rumah Doa. Jika melihat dari fungsinya, kelengkapan administrasi hanya berlaku bagi pendirian rumah ibadah yang di sebut oleh umat Kristen adalah GEREJA, dan tidak berlaku bagi pendirian rumah doa sehingga kasus tersebut kami nilai sebagai salah satu tindakan yang telah melanggar hukum.
Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan, intimidasi, atau pelarangan terhadap aktivitas keagamaan adalah ancaman serius bagi persatuan bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu yang mengedepankan kepentingan sempit dan mengabaikan prinsip keadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPC GMKI Makassar menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan penutupan rumah doa di Tangerang yang mencederai hak konstitusional warga negara.
2. Mendesak aparat pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tidak diskriminatif dalam menjamin kebebasan beragama.
3. Menuntut negara hadir secara aktif dalam melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali dari praktik intoleransi.
4. Tangkap pelaku intelektual yang sengaja menyebar doktrin intoleransi.
5. Mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap SKB 2 Menteri Nomor 9 & 8 tahun 2006 karena di nilai dapat di gunakan secara salah untuk membatasi kebebasan beribadah umat beragama.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai-nilai toleransi, dialog, dan persaudaraan lintas iman demi keutuhan bangsa.
Kami percaya bahwa Indonesia yang kuat adalah Indonesia yang mampu merawat perbedaan, bukan menindasnya. Tidak boleh ada ruang bagi intoleransi di negeri ini.
